KOMPETENSI PROFESIONALISME GURU
A. Pengertian
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (WJS.Purwodarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal. Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan. Kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan / The state of legally competent or qualified (Mc.Leod 1989), yang artinya keadaan berwewenang atau memenuhi syarat menuntut ketentuan hukum. Kompetensi merupakan gambaran hakekat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti / Competency as a rational ferformance wich satisfatorily meets the objective for a desired condition (Charles.E.Johnson, 1974).
Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa suatu pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Atas dasar pengertian ini, ternyata pekerjaan profesional berbeda dengan lainnya karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya.
Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.Dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya. Selanjutnya dalam melakukan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan (competency) yang beraneka ragam.
B. Persyaratan Profesi
Mengingat tugas dan tanggungjawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara lain :
1. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam
2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
3. Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai
4. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakan
5. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan
6. Memiliki kode etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas
7. Memiliki klien/objek layanan yang tetap
8. Diakui oleh masyarakat karena jasanya diperlukan di masyarakat
C. Jenis-jenis Kompetensi
1. Komnpetensi Pribadi
Kompetensi pribadi ini meliputi hal sebagai berikut :
a.Mengembangkan kepribadian
b.Berinteraksi dan berkomunikasi
c.Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan
d.Melaksanakan administrasi sekolah
e.Melakukan penelitian sederhana untuk keperluan pekerjaan
2. Kompetensi Profesional
Kemampuan profesional meliputi hal sebagai berikut :
a. Menguasai landasan kependidikan
b. Menguasai bahan pengajaran
c. Menyusun program pengajaran
d. Melaksanakan program pengajaran
e. Menilai hasil dan proses belajar mengajar
Demikianlah tentang tugas, peranan dan kompetensi guuru yang merupakan landasan dalam mengabdikan profesinya. Guru yang profesional tidak hanya mengetahui, tetapi betul-betul melaksanakan apa yang menjadi tugas dan peranannya.

0 komentar:
Posting Komentar